LABUHANBATU (PAB) ---
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak didampingi oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH menggelar Konferensi Pres terkait dengan pembunuhan Ketua MUI Labura Drs.H Aminurrasyid Aruan di Mapolres Labuhanbatu Rabu (28/07/2021)
Ketua MUI Labura Drs H Aminurrasyid Aruan (50) yang Ketua MUI Labura ini dibacok oleh tersangka Suprianto alias Anto alias Dogol (35) Selasa (27/07/2021) sekitar pukul 17.30 Wib mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dari paparan yang disampaikan Kapolda Sumut pada Konfrensi Pres itu, korban pulang dari mengarit rumput untuk hewan peliharaannya dari ladang dengan mengendarai sepeda motor Honda Astrea, Ketika korban melintas dijalan utama lingkungan VI Panjang Bidang Kelurahan Gunting Saga Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara ( Labura)
Tiba-tiba tersangka muncul dari sebelah kiri korban dan langsung membacok leher korban yang menyebabkan korban terjatuh dan masuk kedalam parit sudahpun terjatuh tersangka kembali membacok korban secara berulang kali sehingga korban meninggal dunia dan tersangka melarikan diri.ucap Kapolda Sumut Irjen Pol Drs.RZ Panca Putra Simanjuntak.
Akibat dari bacokan itu pergelangan tangan sebelah kiri korban putus, pada kepala bagian belakang terdapat luka robek, pada leher belakang luka bacok dari atas telinga sampai mulut, dan pada pelipis kiri korban juga terdapat luka bacok, jelas Kapolda.
Dari hasil paparan Kapolda Sumut, setelah tersangka dilakukan pemeriksaan tersangka mengakui Merasa kesal dan sakit hati kepada korban karena korban menasehati tersangka untuk tidak lagi melakukan pencurian buah sawit milik korban, ujar Kapolda Sumut.
Polisi telah memeriksa 4 orang saksi terkait dengan peristiwa ini untuk memastikan terjadinya pembacokan ini, barang-barang bukti yang diamankan 1(satu unit sepeda motor Honda Astrea warna hitam, 1(satu) buah sabit, 1(satu) buah parang atau Kalewang dan 1(satu) karung berisi rumput .
Tindak Pidana yang dipersangkakan kepada Pelaku yakni dengan sengaja dengan terlebih dahulu merencanakan menghilangkan jiwa orang lain atau dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, tersangka Suprianto alias Anto alias Dogol Pembunuh MUI Labura dijerat dengan pasal 340 subs 338 subs 351 ayat(3) dari KUHPidana tentang Pembunuhan berencana.
Penulis,Thamrin Nasution
).

